2. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.
3. Pejabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.
4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilaporkan kepada pengawas pemilu.
5. Akan dilakukan sosialisasi dan dukungan terhadap pedoman netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Turut hadir dalam acara tersebut, narasumber yakni Tenaga Ahli Kemendagri, Suhajar Diantoro, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB, Aba Subagja.
Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi, dan Kabareskrim yang diwakili Burkan Rudy Satria.
Para Kepala Daerah : Gubernur, Bupati/Walikota, dan Sekda Provinsi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)