Sultra Memilih

Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Berpotensi Naik, Pj Gubernur Sultra Akan Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto dan sejumlah kepala daerah di Sultra hadiri rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Econvention Ancol, Jakarta pada Selasa (17/09/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawas) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyebut pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung akan meningkat di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikannya saat menggelar rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Econvention Ancol, Jakarta pada Selasa (17/09/2024).

"Sebut saja, pada Pilkada 2020 di 170 wilayah, terjadi 1.010 pelanggaran. Potensi pelanggaran akan semakin tinggi pada Pilkada 2024," ungkap Ketua Bawaslu RI.

Dalam pertemuan itu, Bagja menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang.

Ketua Bawaslu RI menegaskan kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Menurutnya kerawanan dalam Pilkada ada di 3 titik, yakni, tahap pendaftaran, kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

"Tiga titik ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama karena potensi terjadinya pelanggaran cukup tinggi," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Nelayan di Sawa Konawe Utara Sulawesi Tenggara Ikut Sosialisasi Pemilih Pilkada 2024

Narasumber lain, Tenaga Ahli Mendagri, Suhajar Diantoro juga menyampaikan netralitas ASN adalah fondasi penting untuk menjaga keadilan dalam pilkada.

Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menekankan penting untuk menerapkan prinsip netralitas dalam sistem merit.

Ia menegaskan seleksi, rekrutmen, dan promosi ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pertimbangan politik.

Plt. Ketua BKN, Haryomo Dwi Putranto, selanjutnya menjelaskan bahwa pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan secara terintegrasi oleh lima kementerian/lembaga, yaitu BKN, Bawaslu, Kemen PAN-RB, KASN, dan Kemendagri.

Anggota Bawaslu, Puadi, pada kesempatanya, juga memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN masih marak, termasuk loyalitas ASN kepada atasan dan godaan promosi jabatan.

"Kami juga melihat, Pilkada sering menjadi alat tukar guling demi promosi jabatan atau bahkan akibat tekanan yang terlalu kuat terhadap ASN. Semua ini harus diwaspadai," ujar Puadi.

Selain itu, Puadi menegaskan ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena aktivitas sepele seperti like, comment, dan share dapat menjadi bukti pelanggaran.

Baca juga: KPU Wakatobi Sulawesi Tenggara Bakal Gelar Pencabutan Nomor Urut Cakada Pilkada 2024 di Villa Nadila

Kabareskrim Polri, yang diwakili Burkan Rudy Satria, menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi dalam setiap pemilihan adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil Koordinasi Nasional sehingga ASN di Sultra netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Seluruh ASN harus netral di Pilkada Sultra 2024! Kami telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Pilkada di Sultra berjalan dengan jujur, aman, dan demokratis," kata Andap dalam pesannya yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (18/9/2024).

ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan rekomendasi pihak terkait, Andap memastikan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang dan diiplin berat.

Disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Baca juga: 3.675 Anggota KPPS Dibutuhkan KPU Kendari Sultra Bertugas di Pilkada 2024, ASN dan PPPK Boleh Daftar

Sedangkan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, akan dikenakan sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Menindaklanjuti hal itu, Pj Gubernur Sultra juga telah mengeluarkan sejumlah surat edaran terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya:

Surat Edaran Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun 2024, tanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat Pj Gubernur Sultra No. 200.2.1/1842, tanggal 30 April 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan SE Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1743.

Serta SE Pj Gubernur Sultra No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Walikota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, rapat koordinasi nasional ini diakhiri dengan pengucapan deklarasi Kepala Daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Deklarasi tersebut antara lain berisi:

1. ASN harus memastikan keputusan dan tindakan mereka tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon.

2. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.

3. Pejabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.

4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilaporkan kepada pengawas pemilu.

5. Akan dilakukan sosialisasi dan dukungan terhadap pedoman netralitas ASN dalam pemilihan umum.

Turut hadir dalam acara tersebut, narasumber yakni Tenaga Ahli Kemendagri, Suhajar Diantoro, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB, Aba Subagja.

Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi, dan Kabareskrim yang diwakili Burkan Rudy Satria.

Para Kepala Daerah : Gubernur, Bupati/Walikota, dan Sekda Provinsi  Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)