Remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman,” ujar Yasonna.
“Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” katanya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari/Content Writer)