TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia (RI), Kemenkumham berikan remisi kepada 2.242 narapidana di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Sekjen Kemenkumham RI Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sultra, Sabtu (17/8/2024).
Andap mengatakan jumlah narapidana di wilayah kerja Kemenkumham Sultra sebanyak 3.359 orang di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas se-Sultra.
“Para narapidana yang mendapat remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni remisi I sebanyak 2.236 orang dan remisi umum sebanyak 6 orang,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Ia menjelaskan remisi yang diberikan tidak berlaku kepada tahanan yang terpidana mati atau seumur hidup.
“Remisi I itu merupakan pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 2.236 orang, kemudian untuk remisi umum sebanyak enam orang, di mana saudara-saudara kita setelah mendapat remisi ini dinyatakan langsung bebas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan dari total narapidana yang mendapatkan remisi HUT ke-79 RI tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.414 dari total 2.075 orang, kemudian kasus tindak pidana narkotika sebanyak 773 dari 1.318 orang.
Baca juga: Peringati HUT Ke-79 RI, Polres dan Komunitas Selam di Wakatobi Kibarkan Bendera di Bawah Laut
“Selanjutnya untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 55 dari 142 orang,” ujarnya.
Diketahui, 6 orang yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 1 orang yang merupakan kasus pencurian.
Lapas Kelas IIA Baubau satu orang kasus penganiayaan, Rutan IIB Raha satu orang kasus penculikan, dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak tiga orang kasus pencurian, senjata tajam, serta kasus asusila.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)