Jurusan IPA dan IPS Dihapus di SMA Diganti Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan, Cek Panduan Kemendikbud

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi jurusan IPA dan IPS dihapus di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta diganti dengan sistem pemilihan mata pelajaran pilihan. Simak penjelasan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait aturan tersebut. Begitupun alasan Kemendikbud Ristek sekaitan penghapusan jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta bahasa, yang selama ini diterapkan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Resmi jurusan IPA dan IPS dihapus di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta diganti dengan sistem pemilihan mata pelajaran pilihan.

Simak penjelasan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait aturan tersebut.

Begitupun alasan Kemendikbud Ristek sekaitan penghapusan jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta bahasa, yang selama ini diterapkan.

Kebijakan jurusan IPA dan IPS dihapus di SMA/ MA/ sederajat, menjadi implementasi Kurikulum Merdeka.

Dalam implementasinya, peserta didik diberi keleluasaan untuk memilih mata pelajaran dan mengembangkan kompetensi.

Berdasarkan ketertarikannya pada bidang tertentu serta difasilitasi sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

Kurikulum Merdeka disebutkan menyediakan ruang agar minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dapat berkembang secara optimal.

Baca juga: Nama 76 Paskibraka Nasional 2024 Lengkap Asal Daerah dan Sekolah, Bertugas Upacara HUT RI 79 di IKN

Sekaligus menjadi dasar dalam memberikan layanan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Alasan tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan di SMA/MA/Bentuk Lain yang Sederajat diterbitkan Kemendikbud Ristek tahun 2022.

“Dengan adanya keleluasaan untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya, peserta didik diharapkan dapat bertanggung jawab pada pilihannya,” tulis latar belakang pada Bab I Pendahuluan panduan tersebut.

“Keleluasaan memilih di sini juga diharapkan akan membuat peserta didik untuk semakin terampil dalam mengoptimalkan potensi diri yang dimiliki dan dapat menyelesaikan setiap capaian pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran pilihan yang dipilihnya,” lanjutnya.

Disebutkan pula, peserta didik perlu memilih mata pelajaran yang sesuai dengan rencana dan profesi yang diminati. 

Misalnya, peserta didik yang ingin menjadi dokter dapat memilih mata pelajaran yang berkaitan rencana studinya serta memadukannya dengan mata pelajaran dari rumpun lain sesuai dengan minatnya. 

Bagi peserta didik yang akan melanjutkan bekerja dapat memilih mata pelajaran yang menunjang kemampuan mereka di tempat kerja.

Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menyebut, penghapusan jurusan IPA dan IPS sengaja dilakukan. 

Oleh sebab itu, jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, yang dihapuskan dan digantikan dengan sistem pemilihan pelajaran sesuai minat siswa. 

Hal tersebut tertuang dalam aturan di Kurikulum Merdeka yang fokus mengembangkan minat dan bakat sampai kelas 10.

Peserta didik lalu melakukan pemilihan mata pelajaran pada kelas 11. 

“Baru kelas 11-12 mata pelajaran yang sesuai dengan bakat minat. Kita sediakan asesmen bakat minat,” katanya Senin (15/7/2024) dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Menurut Anindito Aditomo, penjurusan selama ini cenderung mencerminkan asal ketidakadilan.

Salah satu penyebabnya karena rata-rata orangtua peserta didik akan memilih memasukkan anaknya ke jurusan IPA.

Baca juga: Keterangan Bebas Narkoba Tidak Wajib Bagi Siswa Pemilik SKTM, KIP, KKS saat PPDB SMA SMK di Sultra

“Salah satunya itu (karena orangtua rata-rata memilihkan anaknya masuk IPA),” jelasnya.

“Kalau kita jurusan IPA kita bisa memilih jurusan lain,” ujar Nino, sapaannya, menambahkan.

Menurut Anindito, orangtua bersikap seperti itu karena hanya mencoba berpikir rasional.

Dengan meminta anaknya masuk IPA agar banyak pilihan program studi atau prodi yang bisa dipilih saat masuk perguruan tinggi. 

Selain itu, karena banyak dari jurusan IPA yang mengambil prodi yang biasa didaftarkan siswa jurusan IPS dan bahasa.

Membuat kuota siswa jurusan IPS dan bahasa semakin menipis. 

Dia menegaskan, kalau tidak ada penjurusan, siswa tetap bisa fokus belajar sesuai keinginannya dalam meraih masa depan.

Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan di SMA/MA/Bentuk Lain yang Sederajat diterbitkan Kemendikbud Ristek tahun 2022. Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Jurusan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat resmi dihapuskan. (Kemendikbud Ristek)

Pada praktiknya, ketika sudah memilih mata pelajaran, siswa akan menjalani pembelajar wajib di hampir separuh waktu di sekolah. 

Sementara sisanya fokus pada pelajaran yang sudah dipilih. 

“Fokusnya pada yang dia minat dan dia perlukan untuk karier,” kata Nino.

Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan

Berikut panduan memilih mata pelajaran pilihan yang merupakan pengganti setelah jurusan IPA dan IPS dihapus.

Simak beberapa di antaranya dihimpun TribunnewsSultra.com dari Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan di SMA/MA/Bentuk Lain yang Sederajat dari Kemendikbudristek:

a. Prinsip Pemilihan Mata Pelajaran

Baca juga: Rincian Gaji Guru PPPK Kemendikbud 2023, 12 Jenjang Kerja dan 70 Ahli Pertama Dari Rp 2,3 Juta

Dalam melakukan pemilihan mata pelajaran, salah satu hal yang sangat penting dilakukan adalah memperhatikan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. 

b. Struktur Mata Pelajaran dalam Kurikulum Merdeka 

Dalam Kurikulum Merdeka Fase F, untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:

1. Kelompok mata pelajaran umum

Setiap SMA/MA/bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik.

Berikut mata pelajaran umum tersebut:

- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Baca juga: Nama-nama Paskibraka Nasional 2024 Upacara HUT RI 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara, Asal Sekolah

- Pendidikan Pancasila 

- Bahasa Indonesia 

- Matematika 

- Bahasa Inggris 

- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

- Sejarah 

- Seni dan Budaya 

2. Kelompok mata pelajaran pilihan

Setiap SMA/MA/bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran. 

Khusus untuk satuan pendidikan yang ditetapkan pemerintah sebagai satuan pendidikan keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni.

Sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat.

Berikut mata pelajaran pilihan tersebut:

- Biologi

- Kimia

- Fisika

- Informatika

- Matematika Tingkat Lanjut

- Sosiologi

- Ekonomi

- Geografi

- Antropologi

- Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut

- Bahasa Inggris Tingkat Lanjut

- Bahasa Korea

- Bahasa Arab

- Bahasa Mandarin

- Bahasa Jepang

- Bahasa Jerman

- Bahasa Prancis

- Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)

- Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia.

Catatan:

- Alokasi mata pelajaran pilihan per tahun 720-900 jam pelajaran atau JP (20-25 JP per minggu) untuk Kelas XI dan 640-800 (20-25 JP per minggu) untuk Kelas XII.

- Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan), yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.

- Prakarya dan Kewirausahaan dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia paling banyak 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun untuk Kelas XI dan 64 JP per tahun untuk Kelas XII.

- Tidak ada alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun pada mata pelajaran pilihan.

Simak panduan pemilihan mata pelajaran pilihan selengkapnya dengan mengklik tautan Panduan Pemilihan Mata Pelajaran di SMA/MA/Bentuk Lain yang Sederajat.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Kompas.com)