"Mereka paling tidak harus didaftarkan di departemen pelayanan hukum untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” jelas Sapril.
Ia juga mejelaskan bagaiamana korelasi hak kekayaan intelektual para pelaku usaha dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini pentingnya menentukan suatu merk dalam sebuah produk dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual tersebut.
“Secara tidak langsung yang punya merk bisa lebih mudah dikenal dan dipromosikan, ada merknya, orang hafal dan percaya, maka orang akan membeli. Setelah membeli pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pelaku UMKM."
“Saya bangga kepada pelaku UMKM, karena bukan saja mensejahterakan perekonomian masyarakat, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Melalui momentum ini juga, Dekranasda Konawe menerima sertifikat atau surat pencatatan ciptaan Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Sultra.
Baca juga: DPC Peradi SAI Kendari Sulawesi Tenggara Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
Ini atas tiga motif kain tenun asal Kabupaten Konawe antara lain kain tenun motif Pine Totoono, motif Pine Taulu Mbaku, dan motif Pine Wine Mbae.
"Warisan Nusantara di Kabupaten Konawe, kaya akan corak dan motif, mulai seni tari, seni musik gambus dan produk unggulan UMKM lainnya, yang harus mendapatkan perlindungan dan identitas."
"Jadi dengan adanya kegiatan ini, kami mengajak para pelaku usaha di Konawe terlibat dan membangun kesadaran akan pentingnya menjaga warisan budaya Konawe," ucap Ketua Dekranasda Konawe Trinop Tijasari Harmin. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)