Berita Konawe

Konawe Punya Potensi Kekayaan Intelektual Melimpah, Dekranasda dan Kemenkumham Sultra Edukasi UMKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konawe menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kamis (27/6/2024). Kegiatan tersebut digelar bekerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konawe menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kamis (27/6/2024).

Kegiatan tersebut digelar bekerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra).

Berlangsung di Horel Nugraha Unaaha, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kemenkumham Sultra yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Putu Darmayasa.

Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Sapril Sofwan Sanip.

Kegiatan diikuti puluhan peserta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Konawe, Anggota Dekranasda, dan perwakilan dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Konawe.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sultra I Putu Darmayasa, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual.

Imbauan ini usai melihat antusiasme peserta dari para pelaku usaha di Kabupaten Konawe, baik pelaku usaha rumahan, budidaya, kuliner, pangan dan lain-lain.

Baca juga: Gubernur dan DPRD Sultra Dukung Kemenkumham Lindungi Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara

“Kami bertemu para pelaku usaha di Konawe, ternyata sudah banyak yang memiliki produk dan merk sendiri, hanya saja masih banyak yang belum terdaftar secara resmi hak kekayaan intelektualnya.”

“Ini artinya rentan terhadap pelanggaran, dalam hal ini pencaplokan nama merk, design, produk dan lain-lain oleh orang lain,” ucap I Putu Darmayasa kepada TribunnewsSultra.com.

Lebih lanjut, kekayaan intelektual yang terdaftar secara resmi, dikatakan dapat memberi keuntungan bagi para pelaku usaha dan juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Harapan kami dari Kemenkumham Sultra tentunya mengharapkan kepada pelaku UMKM agar lebih banyak lagi mendaftarkan karya kekayaan intelektualnya.”

“Karena dengan banyaknya karya intelektual yang didaftarkan, berdampak positif terhadap pembangunan daerah khususnya di Konawe, dalam hal ini pajak perdagangan karya barang dan jasa,” paparnya.

Dr Sapril Sofwan Sanip memberi apresiasi dan motivasi kepada para pelaku usaha di Konawe, untuk terus berkarya menciptakan produk yang berkualitas.

“Konawe ini memiliki potensi kekayaan intelektual yang melimpah, dari segi budaya, seni, makanan dan lain-lain, yang perlu dimanfaatkan dengan baik.”

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sultra Sosialisasi Pemahaman Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual

“Khususnya dari para pelaku usaha, untuk terus berkarya menciptakan dan juga melindungi karya intelektual tersebut."

Halaman
12