PPDB 2024 di Sultra

Link Daftar PPDB SD dan SMP Kota Kendari 2024 dan Alur Pendaftaran Calon Peserta Didik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk melakukan pendaftaran PPDB, calon peserta didik bisa mengakses laman https://kendari.demo.siap-ppdb.com

Mengunggah surat pindah tugas dan SK terakhir orangtua atau wali bagi yang memilih jalur perpindahan tugas orangtua atau wali.

Mengunggah salinan bukti prestasi bagi yang memilih jalur prestasi.

Serta yang terakhir, calon peserta didik harus mencetak bukti pendaftaran.

Alur Pelaksanaan Reguler

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SD Reguler di Kota Kendari Periode 2024/2025.

Dilansir dari laman PPDB SD dan SMP Kota Kendari, belum dijelaskan jadwal terbaru atau tanggal pasti pelaksanaan PPDB.

Namun alur pendafataran tentunya masih sama dengan sistem PPDB tahun- tahun sebelumnya.

Baca juga: Cek Kuota PPDB Kota Kendari Sulawesi Tenggara 2024 Jenjang SD di 129 Sekolah Negeri hingga Swasta

Berikut alur pendaftaran PPDB SD dan SMP di Kota Kendari.

1. Calon peserta didik melakukan entri pengajuan pendaftaran secara online melalui situs website https://kendari.siap-ppdb.com dan mencetak tanda bukti pendaftaran online sesuai tanggal yang ditetapkan.

2. Proses verifikasi datang ke sekolah:

  • Jenjang SMP: calon peserta didik datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa barang bukti pendaftaran online dan kelengkapan berkas persyaratan pada tanggal yang ditetapkan.
  • Jenjang SD: calon peserta didik datang ke salah satu sekolah dari beberapa sekolah yang ditunjuk menjadi loket verifikasi dan validasi untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa tanda bukti pendaftaran online dan kelengkapan persyaratan pada tanggal yang ditetapkan.

3. Panitia sekolah menerima dan melakukan verifikasi pendaftaran calon peserta didik serta mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran

4. Calon peserta menerima dan melakukan verifikasi pendaftaran calon peserta didik serta mengecek tanda bukti verifikasi pendaftaran.

5. Calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran

6. Pengumuman hasil seleksi akhir pada tanggal yang ditetapkan.

7. Bagi calon peserta didik yang diterima pada sekolah, wajib melakukan daftar ulang di sekolah penerima pada tanggal yang ditetapkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)