Pilpres 2024

Apa itu Amicus Curiae Diserahkan Megawati Soekarnoputri ke MK hingga Tuai Kritik Kubu Prabowo-Gibran

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak apa itu amicus curiae yang diserahkan Megawati Soekarnoputri yang merupakan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tuai kritik dari kubu Prabowo-Gibran. Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke MK.

Dua perkara diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Selain itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK menjadwalkan dua perkara hasil Pilpres 2024 tersebut diputus pada 22 April mendatang.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyerahkan dokumen amicus curiae dari Megawati ke MK.

“Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau Sahabat Pengadilan,” lanjut Hasto dikutip dari laman resmi mkri.id.

Sementara, kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengkritik langkah Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Maju Gubernur Sultra 2024, Ruksamin Akui Sudah Minta Dukungan Ke Prabowo: Karena Saya Poros 02

Yang melayangkan surat amicus curiae jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” lanjutnya dikutip dari laman Kompas.com.

Amicus Curae Lengkap Megawati

Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

Megawati mengatakan, kini rakyat Indonesia sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres yang akan dicatat dalam sejarah.

Menurutnya, rakyat menunggu apakah MK dapat mengambil keputusan sesuai hati nurani dan sikap kenegarawanan, ataukah membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Megawati mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. (YouTube Kompas TV)

“Di tengah penantian lahirnya keadilan sejati di Mahkamah Konstitusi, perhatian saya tertuju pada sebuah patung Dewi Keadilan,” kata Megawati dalam dokumen amicus curiae yang dilihat Tribunnews.com pada Selasa (16/4/2024).

Halaman
1234