TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak apa itu amicus curiae yang diserahkan Megawati Soekarnoputri ke MK hingga tuai kritik dari kubu Prabowo-Gibran.
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara.
Dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.
Amicus curiae merupakan sebuah istilah hukum yang berasal dari bahasa latin.
Istilah ini bisa berarti “friends of the court” atau dalam bahasa Indonesia lazim disebut “Sahabat Pengadilan”.
Pada Selasa (16/04/2024), Megawati Soekarnoputri yang merupakan Presiden ke-5 RI, menyerahkan dokumen amicus curiae tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Amicus curiae tersebut terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 yang saat ini sedang ditangani MK.
Baca juga: Kronologi Pencurian Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran di Menteng, Dugaan Motif Versi Immanuel Ebenezer
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden-Wakil Presiden terpilih 2024.
Pada hari yang sama, amicus curiae juga diajukan empat organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi negeri (PTN).
Organisasi tersebut yakni Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran atau BEM FH Unpad.
BEM FH Universitas Diponegoro, BEM FH Universitas Airlangga, serta Dewan Mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ada pula Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), Stefanus Hendrianto.
Mereka masing-masing mengajukan diri menjadi amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
Sementara, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan dan rekomendasi kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
MK saat ini memeriksa dua perkara PHPU Pilpres 2024.