Sultra Memilih

Bawaslu Beri Sanksi ke KPU Imbas Penambahan Suara Partai dan Caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Sultra

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI memberikan sanksi administratif kepada KPU RI mengenai hasil perolahan suara Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Wakatobi yang tidak dilakukan perbaikan sehingga terjadi penambahan suara partai dan caleg  sebanyak 1.106 suara.

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI memberikan sanksi administratif kepada KPU RI mengenai hasil perolahan suara Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Wakatobi yang tidak dilakukan perbaikan sehingga terjadi penambahan suara partai dan caleg  sebanyak 1.106 suara.

Hal tersebut sebetulnya sudah disampaikan saksi Partai Nasdem dalam rapat pleno di tingkat Provinsi Sultra beberapa waktu yang lalu. 

Pada saat rapat pleno rekapituasi tingkat provinsi itu, saksi Partai Nasdem  menyatakan jika terjadi adanya pergeseran suara pada Caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Sultra.

Khususnya di 92 TPS yang ada di Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Wakatobi, Sultra pada Pileg 2024. 

Di mana berdasarkan sinkronisasi C hasil  kecamatan yang dilakukan internal Partai Nasdem, perolehan suara Ali Mazi sebanyak 68.093, kemudian Tina Nur Alam 67.583.

Sabaruddin Labamba 4.172. Ana Susanti sebanyak 6.153 suara. Sabri Monang 2.812 suara. Kery Saiful Konggoasa 47.966.

Akan tetapi permintaan saksi dari Partai Nasdem kepada KPU Provinsi itu hanya diakomodir untuk melakukan pencocokan data pada tingkat kabupaten.

Baca juga: Daftar Gugatan Hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Ali Mazi dari Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat

Setelah Bawaslu RI melakukan serangkaian pemeriksaan baik itu dari saksi pelapor maupun terlapor yakni KPU RI, ditemukan kalau terdapat penambahan suara Caleg DPR RI Partai Nasdem di mana nomor urut 1 atas nama Ali Mazi bertambah 6 suara sedangkan Tina Nur Alam bertambah 1.100 suara.

Akan tetapi karena KPU RI telah melakukan sidang pleno penetapan hasil Pemilu 2024.

Di mana setelah adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan suara hasil pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. 

Maka Bawaslu tidak memberikan sanksi perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan melainkan memberikan sanksi lain yang dimuat dalam putusannya.

Dalam salinan putusan yang diperoleh dengan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, Bawaslu RI memutuskan menyatakan terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara prosedural dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional.

Sehingga memberikan teguran kepada pelapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.  (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)