PBB 2,24 persen atau 441 suara
PSI 0,78 persen atau 154 suara
Partai Hanura 0,6 persen atau 119 suara
Partai Gelora 0,44 persen atau 87 suara
Partai Buruh 0,33 persen atau 65 suara
Baca juga: Penyebab Pencoblosan 2 TPS di Muna Barat Dihentikan, Diduga Surat Suara Tertukar di Kantor KPU Mubar
Partai Perindo 0,32 persen atau 62 suara
Partai Garuda 0,25 persen atau 49 suara
PKN 0,22 persen atau 44 suara
Partai Ummat 0,15 persen atau 30 suara
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari MK.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)