Lipsus Sultra Memilih

Penyebab Pencoblosan 2 TPS di Muna Barat Dihentikan, Diduga Surat Suara Tertukar di Kantor KPU Mubar

Pencoblosan dua TPS di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dihentikan gegara daerah pemilihan atau dapil yang tertukar, Rabu (14/2/2024). 

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/La Ode Risman
Kotak Suara- Dugaan kelalaian penyortiran surat suara menjadi penyebab tertukarnya daerah pemilihan (dapil) di dua TPS Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Temuan itu memaksa Bawaslu Muna Barat menghentikan proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Tanjung Pinang dan TPS 02 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Rabu (14/2/2024).  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Proses pencoblosan Pemilu 2024 dua TPS di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dihentikan gegara daerah pemilihan atau dapil yang tertukar, Rabu (14/2/2024). 

Tertukarnya dapil tersebut diduga kelalaian saat proses penyortiran kertas suara di Kantor KPU Muna Barat

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menyebut proses penyortiran di Kantor KPU Muna Barat tak memeriksa secara utuh surat suara yang ada.

"Sortir di KPU Muna Barat bisa jadi hanya melihat cacatnya atau rusaknya. Tidak melihat kertas suara dari dapil mana. Apalagi yang dilibatkan melipat ini pihak luar. Tentu tidak tahu soal itu,” kata Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa.

Dugaan kesalahan penyortiran kertas suara itu pun membuat dapil dua TPS di Muna Barat tertukar dan memaksa Bawaslu menghentikan proses pencoblosan.

Bawaslu menghentikan proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Tanjung Pinang dan TPS 02 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi. 

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Telak 4 TPS di Desa Latugho, Kampung Halaman Pj Bupati Muna Barat

Sementara daerah pemilihan yang tertukar ialah dapil 3 Sultra (Muna, Muna Barat, dan Buton Utara) dengan dapil 6 Sultra (Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan).

Tertukarnya dapil di dua TPS itu pertama kali ditemukan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kusambi. 

Dengan temuan itu, Panwascam Kusambi menggelar pleno untuk menerbitkan rekomendasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat.

"Sekarang ini lagi dalam proses kajian pembuatan rekomendasi, apakah pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan," kata Awaluddin.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengaku sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait penghentian pemungutan suara di TPS Desa Tanjung Pinang dan Lapokainse. 

"Jadi rekomendasi Bawaslu sudah masuk dan KPU Mubar akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.

(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved