TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari menggusur paksa sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
Penggusuran itu seperti yang dilakukan Pemkot Kendari di sekitaran Rumah Makan Kampung Bakau yang terletak di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/11/2023).
Nampak personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP tengah mengangkut sejumlah perabotan dari bangunan-bangunan yang telah dirobohkan sejak pagi tadi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengungkapkan, penggusuran itu dilakukan sebagai puncak dari tahapan yang sebelumnya pernah dilakukan.
Baca juga: Potret Jembatan Darurat Penghubung Desa Lamondape Kolaka Memakan Korban, Pengendara Motor Terjatuh
Ia mengaku bangunan tersebut melanggar aturan sebab berdiri di atas kawasan RTH.
Tak hanya itu, pelanggaran lain berupa tak ada izin, mendirikan bangunan di atas badan sungai, hingga aktivitas reklamasi dilakukan pemilik bangunan tersebut.
Atas pelanggaran itulah, sejumlah bangunan itu diberikan teguran hingga permintaan membongkar sendiri bangunan tersebut.
Hanya saja, permintaan itu tak diindahkan sehingga Pemkot Kendari mengambil langkah terakhir, yakni penggusuran paksa terhadap bangunan tersebut.
Baca juga: RTH Talia Jadi Pilihan Tempat Ngabuburit, Terdapat Beragam Kuliner, Suguhkan Pemandangan Menarik
"Pembongkaran ini merupakan tahapan yang terakhir," beber Erlis saat ditemui awak TribunnewsSultra.com di kawasan penggusuran. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)