Kemenlu Sebut Tak Punya Kewajiban Menampung Pengungsi
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Lalu Iqbal kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan itu semata-mata karena alasan kemanusiaan.
Penolakan Warga Aceh
Beberapa waktu lalu tepatnya Kamis (16/11/2023) pagi di Pantai Gampong Kuala Pawon, Kecamatan Jangka, Bireuen sudah berkumpul warga.
Warga setempat tak mengizinkan pengungsi Rohingya untuk mendarat di pantai.
Kapal kayu yang panjangnya 50 meter itu tampak terhempas ombak beberapa meter dari bibir pantai.
Ratusan pengungsi yang ada di kapal kayu itu meminta tolong dengan melambaikan tangan.
Namun warga menolaknya dengan gerakan yang menyuruh pengungsi pergi dari pantai.
Keuchik Pulo Pineung Meunasah Dua/Kuala Pawon, Jangka, Mukhtar mengatakan, alasan masyarakat menolak imigran Rohingya adalah karena takut mereka akan menimbulkan banyak masalah.
Namun, ada beberapa warga yang berbaik hati mencoba membantu pengungsi dengan memberikan beras dan mi instan.
Warga menggunakan boat untuk mengantarkan bantuan itu ke kapal kayu pengungsi Rohingya.
Namun pengungsi tidak menerima bantuan itu dan malah membuangnya ke laut.
Bukan sekali dua kali, warga Rohingya mendarat di Aceh bahkan sudah berulang kali .