"Malam hari, tengah malam. Di kamar korban sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Jihan Karyawan Marissya Icha yang Bongkar Chat Makian Fuji, Alasannya Ingin Beri Pelajaran
Kasat Reskrim Polres Buteng, IPTU Sunarton mengungkan saat ini terduga pelaku sudah diamankan.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan," tuturnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas hal ini, terduga pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)