Hak Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan, Berhak Cuti, Dapat JHT, Fasilitas, hingga Perlindungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. Di mana pegawai PPPK berhak mendapatkan cuti, Jaminan Hari Tua (JHT), fasilitas, hingga perlindungan. Tentunya, termasuk dengan gaji dan tunjangan yang didapatkan.

Serta berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Kemudian, jenis jabatan bagi PPPK akan diatur melalui peraturan presiden dan tiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya.

Adapun pemberhentian atau pemutusan pekerja PPPK dilakukan dengan cara hormat, seperti halnya:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

Baca juga: Kabar Gembira PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Hak Tak Beda PNS Setelah UU ASN 2023 Terbaru Resmi Berlaku

4. Perampingan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK

5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjan kerjanya.

DIkutip dari TribunJambi.com, ada beberapa keuntungan juga menjadi pegawai PPPK.

Keuntungan Pegawai PPPK

- Gaji dan tunjangan yang menarik

Gaji PPPK ditentukan oleh pemerintah berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerjanya.

Selain itu gaji pokok, PPPK juga berhak mendapat beberpa tunjangan, seperti kinerja, keluarga, hingga tunjangan jabatan.

- Pekerjaan stabil

PPPK memiliki jaminan pekerjaan yang pasti, karena memiliki kontrak kerja yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang.

- Peluang berkarir

Dengan pengalaman diberbagai pelatihannya, PPPK berpeluang mengembangkan karirnya dan meningkatkan kompetensi, serta keterampilannya.

- Fasilitas yang memadai

Pegawai PPPK mendapat berbagai fasilitas yang memadai, seperti jaminan kesehatan, hari tua, hingga jaminan lainnya.

(*)

(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJambi.com/Heri) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)