“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP tersebut, kata Anas, salah satunya terkait pendapatan atau gaji bagi tenaga non-ASN.
Anas menambahkan tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.
Apalagi, kata Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata Anas.
Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Chaerul Umam)