Fiks Nasib Tenaga Honorer Termasuk Gaji Usai RUU ASN 2023 Resmi Disahkan, Menpan: Tak Ada PHK Massal

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN. Pengesahan RUU menjadi UU ASN 2023 tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI pada Selasa (03/10/2023).(kolase foto pengesahan RUU ASN dan foto ilustrasi ASN)

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP tersebut, kata Anas, salah satunya terkait pendapatan atau gaji bagi tenaga non-ASN.

Anas menambahkan tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.

Apalagi, kata Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata Anas.

Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Chaerul Umam)