Menurut Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Perluasan skema dan mekanisme tersebut bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP tersebut, kata Anas, salah satunya terkait pendapatan atau gaji bagi tenaga non-ASN.
Pengesahan RUU ASN 2023
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU ASN 2023.
Baca juga: Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah
Pengesahan RUU ASN 2023 tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Awalnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU ASN.
Doli mengungkapkan bahwa 9 fraksi menyetujui RUU ASN itu disahkan pada Rapat Paripurna.
Namun, satu fraksi yakni PKS menyetujui namun dengan catatan.
“Selanjutnya pada acara rapat tingkat satu pandangan akhir mini fraksi serta pandangan akhir pemerintah,” kata Doli.
“Menyatakan bahwa 8 fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui meneruskan pembicaraannya ke tingkat II,” lanjutnya.
“Satu fraksi, yaitu fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk pembicaraan tingkat II dengan 8 catatan,” jelasnya menambahkan.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU ASM menjadi UU kepada peserta rapat.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.