Selain gaji PPPK Guru, Kemendikbud juga merilis tabel gaji untuk jabatan fungsional sesuai golongannya lainnya melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
1. Jenjang Pemula (Golongan V): Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
2. Jenjang Terampil
- Diploma Dua Linier (Golongan VI): Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Diploma Tiga Linier (Golongan VII): Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
3. Jenjang Mahir (Golongan IX): Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
4. Jenjang Penyelia (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
5. Jenjang Ahli Pertama
Baca juga: 80 Persen Jatah Tenaga Honorer saat Tes PPPK 2023, Disabilitas 2 Persen Untuk Formasi CASN 2023
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- *Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
*) Berlaku pada jabatan dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Magister Linier atau Pendidikan Profesi
6. Jenjang Ahli Muda (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
7. Jenjang Ahli Madya (Golongan XIII): Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
8. Jenjang Ahli Utama (Golonan XVI): Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
9. Jenjang Asisten Ahli (Golongan X): Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000