TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tidak semua tenaga honorer dapat afirmasi saat ikut tes PPPK. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Pemerintah telah mencatat jumlah pengawai pemerintah non-ASN alias tenaga honorer sebanyak 2,3 juta jiwa.
Jumlah ini berdasarkan honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka yang telah didata oleh BKN punya peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keraja (PPPK).
Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pengangkatan itu akan dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2024.
Baca juga: RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK
Baca juga: Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan
Sebelum diangkat langsung, tenaga honorer juga diberi kesempat untuk ikut dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Dalam CASN 2023, tenaga honorer diprioritaskan. Sehingga mendapatkan afirmasi. Yaitu kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah honorer lulus seleksi PPPK.
Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.
Meskipun demikian, ternyata tidak semua tenaga honorer mendapatkan afirmasi saat tes PPPK.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan baru-baru ini bahwa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diprioritaskan.
Ini sesuai dengan poin dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023, tertanggal 2 Agustus 2023.
Keputusan tersebut terkait dengan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.
Keputusan ini muncul sebagai respons atas rendahnya tingkat kelulusan peserta seleksi PPPK teknis pada tahun 2022.
Hal ini menyebabkan banyak jabatan fungsional teknis yang belum terisi.
Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah pemberian afirmasi kepada peserta Seleksi PPPK teknis yang telah lama mengabdi, terutama kepada peserta dengan status eks THK II dan pegawai non-ASN.
Keputusan ini memperhitungkan pengabdian mereka dalam pemerintahan sambil tetap menjaga kualitas rekrutmen.
"Sebuah langkah yang diharapkan akan membawa dampak positif bagi mereka yang telah lama menantikan pengakuan atas pengabdiannya," ujar Anas menegaskan.
Meskipun demikian, afirmasi tidak akan didapatkan meskipun tenaga honorer bersangkutan sudah lama mengabdi apabila melanggar tiga hal ini.
Sebagai berikut:
Baca juga: 80 Persen Jatah Tenaga Honorer saat Tes PPPK 2023, Disabilitas 2 Persen Untuk Formasi CASN 2023
1. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan
Honorer yang sudah tidak aktif selama minimal tiga bulan, tidak akan mendapatkan afirmasi saat ikut seleksi penerimaan PPPK 2023.
Pasalnya, Kemenpan-RB telah menetapkan bahwa tenaga honorer golongan tersebut diblacklist dari instansi terkait.
Tenaga honorer ini sudah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang diberikan.
Sehingga tidak akan diangkat menjadi ASN.
2. Memiliki Pelanggaran Disiplin
Tenaga honorer yang memiliki pelanggaran disiplin akan dipecat dari tempat kerjanya.
Dengan demikian, honorer tersebut tidak mendapatkan afirmasi.
Pasalnya, honorer yang mendapatkan afirmasi hanyalah yang tercatat dalam database BKN.
Sedangkan honorer jenis ini tidak mematuhi aturan instansi terkait.
Sehingga dieliminasi dari database BKN.
3. Melamar di Tempat Lain
Kemenpan-RB telah mewanti-wanti agar tenaga honorer melamar di instansi tempat tugasnya saat ini saat tes penerimaan PPPK 2023.
Tidak pindah instansi tugas atau melamar di tempat lain.
Pasalnya, pindah instansi ke kabupaten, kota, atau provinsi lain bisa mengubah status mereka menjadi pelamar umum.
Dengan kata lain, honorer bersangkutan tidak akan mendapatkan afirmasi.
4. Jangan Salah Pilih Formasi
Tenaga honorer dihadapkan pada pilihan yang sulit, memilih formasi di instansi tempat mereka bekerja saat ini atau mencoba keberuntungan di instansi lain.
Namun, salah pilih formasi bisa merugikan seorang honorer.
Kemenpan-RB telah meminta honorer agar memilih formasi yang tepat.
Meskipun jumlah formasi PPPK mungkin tidak mencukupi, disarankan untuk memilih formasi di instansi tempat mereka bekerja.
Jika mereka memilih untuk mendaftar di luar instansi, mereka harus siap bersaing dengan pelamar umum tanpa mendapatkan afirmasi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)