Atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kronologi Pembunuhan
Detik-detik kronologi pembunuhan yang dilakukan kuli bangunan Dwi Feriyanto terhadap dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani pun diungkap Polres Sukoharjo.
Pelaku D saat beraksi datang dari depan rumah dan menaiki pagar.
Pelaku datang dengan memakai sarung tangan medis.
Baca juga: UPDATE Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Ternyata Pelaku Bukan Saja Bunuh Korban, Tapi Lakukan Ini Juga
Selain itu, menggunakan buff untuk menutupi wajahnya.
Setelah menaiki pagar, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengeksekusi korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian menutupi jenazahnya dengan kasur.
D mengaku memang sengaja menutupi jenazah korban dengan kasur.
Hal ini agar dia tidak terlihat dari depan rumah.
Apalagi, posisi pembunuhan terhadap korban dilakukan di ruang tengah rumah tersebut.
“Tujuan ditutup kasur biar tidak kelihatan dari depan,” ujar D saat konferensi Pers Polres Sukoharjo.
Selain itu, saat melakukan pembunuhan ini, dia menggunakan pisau yang sudah dia bawa dari luar.
“Pisau ini dibawa dari lokasi proyek bangunan sebelumnya,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.