Perlawanan Dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani Sebelum Meninggal Dibunuh Kuli Bangunan di Sukoharjo

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (34) yang ditemukan meninggal dunia di Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Dosen Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Solo) itu ternyata dibunuh kuli bangunan, Dwi Feriyanto, alias D.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, SUKOHARJO - Kasus pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (34) yang ditemukan meninggal dunia di Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Dosen Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Solo) itu ternyata dibunuh kuli bangunan, Dwi Feriyanto, alias D.

Pengungkapan kasus pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani itupun dirilis Polres Sukoharjo pada Jumat (25/08/2023).

Pembunuhan terhadap korban dilakukan tersangka pada Kamis (24/08/2023) dinihari.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng.

Pihak kepolisian pun mengungkap kronologi pembunuhan, detik-detik korban dibunuh, termasuk motif tersangka menghabisi korbannya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan, korban dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan pisau di area kepala sekali.

Baca juga: Berawal Kenalan di Medsos, Wanita Disekap di Solo hingga Menjadi Budak Seks Selama 5 Bulan

Korban sempat melakukan perlawanan terakhir sebelum kembali mengalami penusukan yang dilakukan tersangka.

“Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah,” kata AKBP Sigit dalam keterangannya.

Tersangka D disebutkan sudah merencanakan pembunuhan terhadap dosen UIN Solo tersebut sejak Senin (21/8/2023) lalu.

Namun, setelah dua hari dia baru melakukan eksekusi terhadap korban yakni pada Rabu (23/8/2023) dinihari.

D menghabisi korban dengan cara ditusuk menggunakan pisau berkali-kali.

Pelaku membawa pisau tersebut dari tempat kerjanya sebelumnya.

“Ini pembunuhan berencana,” jelas AKBP Sigit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana.

Halaman
1234