Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, ganja tersebut masuk ke Kota Kendari lewat jasa pengiriman legal.
Polisi, lanjut AKP Bahri, mendapatkan informasi masuknya ganja tersebut dari pihak Bea Cukai.
Adapun informasi dari Bea Cukai diterima Polresta Kendari sekira 08.30 Wita.
"Bahwa ada satu paket kiriman yang mencurigakan melalui jasa pengiriman ID Express, di Jln Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari. Yang diduga berisikan narkotika jenis ganja," ujarnya.
"Berdasarkan informasi itu, anggota Ops Sat Res Narkoba Polresta Kendari dan anggota Bea Cukai Kanwil Kendari melakukan penyelidikan dan pembuntutan di tempat tersebut," sambungnya menjelaskan.
Polisi menyita ganja 1 kg tersebut di kantor ID Express.
AKP Bahri menegaskan, pelaku SAH dan IF mengakui bahwa paket terbungkus plastik di kantor ID Express saat itu berisikan ganja.
"Hingga sekira 10.30 Wita, anggota mengamankan dua lelaki inisial SAH dan IF, dan mengakui paket yang berada di kantor ID Express tersebut miliknya," jelas AKP Bahri.
"Setelah Anggota membuka paket tersebut, sebanyak delapan paket yang terbungkus plastik bening, diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1032 gram," sambungnya membeberkan.
Kini pelaku SAH dan IF telah diamankan di Polresta Kendari.
AKP Bahri menambahkan, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini sudah diamankan barang bukti dan pelaku berada di Polresta Kendari, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh AKP Bahri.
Detik-detik Penangkapan
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri membeberkan detik-detik penangkapan dua pemuda mengambil paket ganja seberat 1 kilogram (kg).
Aksi penangkapan tersebut terjadi di Jl Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (19/8/2023).