CPNS dan PPPK

Cek Rincian Formasi CPNS 2023 Kemenag casn.kemenag.go.id, Ada Rekrutmen 4.057 PPPK Kementerian Agama

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI. Formasi tersebut juga diperuntukkan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023. Formasi ASN 2023 Kemenag sebelumnya terungkap dalam konferensi pers bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas.

Syarat penerimaan PPPK tersebut yakni pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca juga: Cek Formasi CPNS 2023 di 72 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kapan Pendaftaran sscasn.bkn.go.id

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelas Nizar dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel kemenag.go.id yang tayang Rabu, 21 Desember 2022.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online.

Dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ujar Nurudin pada artikel yang sama.

Sedangkan untuk tahapan seleksi ada dua yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Baca juga: Gaji PNS Naik Tapi Tukin Berubah Berikut Rinciannya, Kenaikan Resmi Diumumkan 16 Agustus 2023

Seleksi terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.

Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Halaman
1234