Gaji PNS Naik Tapi Tukin Berubah Berikut Rinciannya, Kenaikan Resmi Diumumkan 16 Agustus 2023

Update gaji PNS naik tapi tukin PNS berubah berikut rinciannya, kenaikan akan resmi diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
handover
Update gaji PNS naik tapi tukin PNS berubah berikut rinciannya, kenaikan akan resmi diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pun kembali memastikan jadwal pengumuman gaji pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Update kenaikan gaji PNS juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Update gaji PNS naik tapi tukin PNS berubah berikut rinciannya, kenaikan akan resmi diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pun kembali memastikan jadwal pengumuman gaji pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

Update kenaikan gaji PNS juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Meski gaji PNS naik diumumkan bulan ini, tapi pemberlakuan penyesuaian kenaikannya baru dilakukan pada tahun 2024.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus,” kata Sri Mulyani dikutip TribunnewsSultra.com.

Menurut Azwar Anas, besaran kenaikan gaji PNS tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski demikian, dia menyebut catatan dari naiknya gaji untuk PNS yakni penyesuaian tunjangan.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Sesuai UU ASN Terbaru, Kenaikan Gaji Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023

Seperti diketahui, besaran gaji PNS 2023 diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.

Gaji pokok yang diterima PNS besarannya menyesuaikan dengan golongan, simak rinciannya berikut ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved