Besaran gaji PNS 2023 tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang salah satunya tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan suami/isteri, anak, jabatan, uang makan, uang lembur, dan lainnya.
Pengumuman Gaji PNS Naik
Melansir TribunPriangan.com, Menkeu Sri Mulyani, memastikan, gaji PNS naik nanti akan diumumukan langsung Presiden Joko Widodo.
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” katanya.
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Namun, saat ditanya tentang besaran gaji yang akan diterima para PNS, dirinya masih akan mendiskusikan lebih lanjut perihal ini.
“Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini pihak Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil,” jelasnya.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya menambahkan.
Dirinya pun mengungkapkan, jika jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.
Saat ini, pihaknya masih mendiskusikan serius perihal kenaikan upah bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.
“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri.
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Jauh dari Target, Hanya 572.474 dari Total Kebutuhan 1.030.571 Orang
“Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden,” jelasnya menambahkan.
Perubahan Tunjangan Kinerja
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).