Gaji PNS Naik Tapi Tukin Berubah Berikut Rinciannya, Kenaikan Resmi Diumumkan 16 Agustus 2023

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update gaji PNS naik tapi tukin PNS berubah berikut rinciannya, kenaikan akan resmi diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pun kembali memastikan jadwal pengumuman gaji pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Update kenaikan gaji PNS juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

“Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan,” kata Azwar Anas pada Kamis (3/8/2023).

Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.

Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar.

Begitu pula sebaliknya.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra dari Kontan.co.id.

“Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” ujarnya menambahkan.

Pembahasan juga dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait besaran gaji PNS naik.

Kenaikan tersebut akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Adapun UU ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas juga sempat menyinggung tukin ketika menyampaikan usulan gaji PNS naik.

Menurutnya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja sehingga besaran gaji diusulkan naik.

Adapun usulan kenaikan gaji PNS saat ini merupakan bagian rencana perubahan rumusan besaran pemberian tukin.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandilu, Tribunpriangan.com/Riswan Ramadhan Hidayat)