Lapas Kendari

Kronologi Wanita Selundupkan Narkoba ke Warga Binaan Lapas Kendari Sultra, Simpan Sabu di Kemaluan

Penulis: sawal
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kronologi wanita selundupkan sabu ke warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, seorang wanita berinisial HY hendak menyelundupkan narkoba ke warga binaan berhasil digagalkan petugas. Aksi wanita tersebut dilakukan saat menjenguk narapidana berinisial AF alias Fahri, pada Jumat (28/7/2023).

"Iya, bagaimana sih sampai wanita ini bisa memasukkan dan kemudian darimana sih memperoleh barang haram tersebut," lanjutnya.

Untuk pasal yang dipersangkakan, kata AKP Hamka, tentunya harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun, melihat barang bukti setelah ditimbang sekitar 2,3 gram, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)