"Iya, bagaimana sih sampai wanita ini bisa memasukkan dan kemudian darimana sih memperoleh barang haram tersebut," lanjutnya.
Untuk pasal yang dipersangkakan, kata AKP Hamka, tentunya harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun, melihat barang bukti setelah ditimbang sekitar 2,3 gram, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)