Berita Konawe

Polisi Ungkap Status Pemuda di Konawe Sulawesi Tenggara yang Ditangkap Gegara Punya 29 Sachet Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengungkap status pemuda yang ditangkap gegara punya 29 sachet sabu. Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pemuda inisial AS (20) karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengungkap status pemuda yang ditangkap gegara punya 29 sachet sabu.

Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pemuda inisial AS (20) karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

AS ditangkap polisi di Jalan Niranuang, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/7/2023) malam.

Usai menangkap pemuda tersebut bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 sachet dengan berat 27,17 gram, polisi lantas mengungkap statusnya dalam kasus ini.

Baca juga: Detik-detik Pemuda di Kelurahan Tumpas Konawe Dibekuk Polisi, Punya 29 Sachet Sabu

Humas Polres Konawe, AIPDA Sapri mengatakan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, tersangka AS diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.

"Kami menangkap AS berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran sabut tersebut," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata dia, untuk melengkapi proses penyidikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap AS.

Baca juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan di Kota Kendari, Sebabkan Seorang Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Selain itu, memeriksa saksi-saksi terkait, melakukan gelar perkara, dan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)