Lapas Kendari

Kronologi Wanita Selundupkan Narkoba ke Warga Binaan Lapas Kendari Sultra, Simpan Sabu di Kemaluan

Penulis: sawal
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kronologi wanita selundupkan sabu ke warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, seorang wanita berinisial HY hendak menyelundupkan narkoba ke warga binaan berhasil digagalkan petugas. Aksi wanita tersebut dilakukan saat menjenguk narapidana berinisial AF alias Fahri, pada Jumat (28/7/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi wanita selundupkan sabu ke warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, seorang wanita berinisial HY hendak menyelundupkan narkoba ke warga binaan berhasil digagalkan petugas.

Aksi wanita tersebut dilakukan saat menjenguk narapidana berinisial AF alias Fahri, pada Jumat (28/7/2023).

Namun, penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut diketahui oleh petugas Lapas Kendari, Provinsi Sultra.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus menjelaskan kronologi wanita tersebut menyelundupkan narkotika.

Baca juga: Wanita Simpan Sabu Dalam Kemaluan Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Kendari Sulawesi Tenggara

HY datang hendak membesuk salah seorang narapidana di Lapas Kendari, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 11.00 Wita.

Selanjutnya, petugas Lapas Kendari melakukan pemeriksaan badan terhadap sosok wanita pembesuk napi tersebut.

Saat diperiksa petugas, sosok wanita tersebut memperlihatkan gerak-gerik atau gestur badan yang mencurigakan.

Namun, karena tidak menemukan apapun saat penggeledahan, HY lalu diizinkan masuk ke dalam ruang kunjungan narapidana.

"Jadi saat diinterogasi HY mengaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu tersebut di kemaluannya," ujar Tapianus saat konferensi pers di Lapas Kendari, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Wanita yang Selundupkan Sabu ke Warga Binaan Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Diamankan Petugas

Tapianus menuturkan petugas pemeriksaan lalu berkomunikasi dengan pengawas keamanan untuk mengawasi ruang kunjungan.

Usai jam kunjungan selesai, warga binaan yang dibesuk wanita tersebut kemudian diperiksa oleh petugas.

Saat pemeriksaan badan warga binaan tersebutlah ditemukan narkoba jenis sabu. Keduanya lantas diamankan oleh petugas di Lapas Kendari.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan pihaknya, menerima laporan penyelundupan sabu di Lapas Kendari.

"Kami dari Satresnarkoba Polresta Kendari akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Hamka.

Baca juga: BREAKING NEWS Lapas Kendari Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Seorang Wanita ke Warga Binaan

"Iya, bagaimana sih sampai wanita ini bisa memasukkan dan kemudian darimana sih memperoleh barang haram tersebut," lanjutnya.

Untuk pasal yang dipersangkakan, kata AKP Hamka, tentunya harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun, melihat barang bukti setelah ditimbang sekitar 2,3 gram, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)