TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perusahaan Otobus (PO) di Sulawesi Tenggara diimbau untuk mangkal di Terminal Tipe B yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.
Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan mengatakan pihaknya sudah mulai mensosialisasikan pemanfaatan Terminal Tipe B ini kepada para PO.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara mengurangi terminal liar yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, dengan memaksimalkan pemanfaatan terminal ini, tentu meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sultra.
"Karena jika terminal liar atau terminal bayangan ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu saja, maka tidak masuk dalam PAD," ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Dishub Sultra Imbau Pemilik Kapal Daftar ke KSOP, Jamin Keselamatan Penumpang Saat Berlayar
Untuk itu, pihaknya memperbaiki fasilitas dalam hal ini membenahi Terminal Tipe B yang tersebar di seluruh wilayah Sultra.
Rajulan berharap dengan memberikan ruang serta fasilitas ini, perusahaan bus dapat menikmatinya, demi melayani masyarakat.
"Makanya Terminal Baruga kami benahi, termasuk di Kolaka, Konawe, Konawe Selatan agar masyarakat dapat menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah," bebernya.
Selain dengan mengimbau perusahaan bus menggunakan terminal, pihaknya juga meminta agar transportasi darat tersebut melengkapi legalitasnya.
Mengingat bus yang melayani rute antar kabupaten dan kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara masuk dalam pengawasan lingkup kerja Dishub Sultra.
Baca juga: Dishub Sultra Prihatin Tragedi Kapal Tenggelam di Buton Tengah, Minta Pemda Tingkatkan Keselamatan
Kewajiban memiliki legalitas atau izin operasional yang ditandai dengan badan hukum itu berlaku setelah ada regulasi baru dari pemerintah.
Dengan demikian ketika perusahaan ini telah masuk dalam badan hukum, maka semua hak serta kewajiban mereka telah ada.
"Sebelum ada regulasi, perusahaan bus masih diizinkan tetapi saat ini sudah tidak boleh lagi. Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru, maka mereka harus berhimpun dalam suatu badan hukum," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan stakeholder terkait seperti Satlantas, Dishub Kabupaten dan Kota serta TNI untuk mensosialisasikan kepada seluruh PO agar memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Sehingga terminal liar tidak ada lagi di Sultra. Ke depan, sosialisasi yang terus berjalan ini maka akan ada sanksi apabila perusahaan bus tidak memiliki izin operasional termasuk adanya terminal liar.
Baca juga: Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Rehabilitasi Terminal di Muna, Baubau, Konawe Selatan Secara Bertahap