Jumat, 5 Juni 2026

Kapal Tenggelam di Buton Tengah

Dishub Sultra Imbau Pemilik Kapal Daftar ke KSOP, Jamin Keselamatan Penumpang Saat Berlayar

Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) mengimbau pemilik kapal agar mendaftarkan kapalnya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Dishub Sultra Imbau Pemilik Kapal Daftar ke KSOP, Jamin Keselamatan Penumpang Saat Berlayar
handover
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) mengimbau pemilik kapal agar mendaftarkan kapalnya. Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dishub Sultra, Muhammad Jalil Alfin Razak mengatakan pendaftaran kapal tersebut untuk menjamin keselamatan para penumpang saat berlayar. Hal itu kembali ia ingatkan usai tragedi kecelakaan kapal di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang menewaskan 15 orang dari 48 penumpangnya, pada Senin (24/7/2023) kemarin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) mengimbau pemilik kapal agar mendaftarkan kapalnya.

Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dishub Sultra, Muhammad Jalil Alfin Razak mengatakan pendaftaran kapal tersebut untuk menjamin keselamatan para penumpang saat berlayar.

Hal itu kembali ia ingatkan usai tragedi kecelakaan kapal di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang menewaskan 15 orang dari 48 penumpangnya, pada Senin (24/7/2023) kemarin.

Untuk diketahui, kapal kayu tersebut hendak pulang dari Desa Lanto Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili Mawasangka Timur.

Kapal kayu ini tenggelam setelah mengalami mati mesin di tengah laut saat membawa pulang 48 penumpangnya usai menonton konser peringatan HUT ke-9 Buton Tengah.

Baca juga: Dishub Sultra Prihatin Tragedi Kapal Tenggelam di Buton Tengah, Minta Pemda Tingkatkan Keselamatan

"Sebenarnya permasalahan itu harus diselesaikan oleh aparat setempat dalam hal ini Dinas Perhubungan Buton Tengah," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

"Sebaiknya dibenahi angkutan perairan yang menggunakan kapal rakyat, antar desa atau kecamatan," tambahnya.

Kata dia, pembenahan yang dapat dilakukan bisa diawali dengan mendaftarkan kapal-kapal rakyat yang digunakan untuk menyeberang.

Di mana, pemilik kapal dapat mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di wilayah kerja masing-masing kabupaten dan kota.

Untuk kasus di Buteng dengan lokasi di Kabupaten Mawasangka, maka pemilik kapal dapat mendatangi KSOP Kelas I Baubau.

Baca juga: Kecelakaan Kapal Tenggelam di Perairan Malaoge Buton Sulawesi Tenggara, Ditumpangi 3 Warga Wakatobi

Setelah melapor, petugas akan datang mengukur kapal, lalu dibuatkan sertifikat kapal, sementara terkait grosse aktenya akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemilik kapal.

Menurutnya, pengukuran dilakukan supaya diketahui kapal yang diukur masuk kategori kapal penumpang atau bukan.

Jika masuk kategori kapal penumpang minimal, kapasitas 12 orang atau sesuai SE Dirjen Perhubungan Laut dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Kata dia, angkutan antar desa yang digunakan masyarakat (Buteng) untuk menyeberang, memang bukan kapal penyeberangan (seperti Pelni) melainkan kapal rakyat.

Kendati demikian, kapal tersebut tetap perlu didaftarakan guna menjamin keselamatan pelayaran dan penumpang.

Baca juga: Ketua DPRD Kendari Subhan Turut Berduka Atas Tragedi Kapal Tenggelam di Buteng, Ingatkan Keselamatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved