Hubungan badan tersebut dilakukan dengan meminta para siswa melakukan sodomi terhadap dirinya.
“Kalau untuk sampai berhubungan badan itu hanya dua orang siswa,” ujarnya.
Korban lainnya disebutkan hanya mengurut alat vital hingga melakukan oral terhadap dirinya.
“Sedangkan siswa lainnya hanya oral dan mengurut kemaluannya saja,” kata MHS.
Baca juga: Ustadz ZU Diduga LGBT, Oknum Pimpinan Ponpes Lecehkan Santri Sesama Jenis di Polman Ungkap Penyakit
Modus dan Motif Pelaku Pelecehan
Sosok MHS pun mengungkap modus dan motif dirinya melakukan perbuatan seks menyimpang sesama jenis dalam kasus LGBT itu.
Menurut sosok guru PNS tersebut, dirinya sering mentraktir para korban untuk makan serta memenuhi berbagai kebutuhan mereka.
Diapun mengungkap modus lainnya untuk memuluskan rencana bejatnya tersebut.
Dengan berpura-pura akan membantu siswa supaya bisa diterima masuk mendaftar sebagai anggota TNI, polisi, dan lainnya.
Selanjutnya, tersangka meminta korban siswa SMK untuk mengirim foto seluruh tubuh dalam kondisi tanpa busana.
Setelah mendapat kiriman foto tersebut, dia beralasan kemaluan siswanya terlalu kecil dan harus diurut jika mau diterima melamar.
Pengakuan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra.
Menurutnya, modus yang digunakan MHS untuk melecehkan para siswanya tersebut dengan menjanjikan korban dapat lulus tes sebagai anggota TNI maupun polisi.
Korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut, kemudian diminta pelaku mengirimkan foto tanpa busana kepada MHS.
Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.
AKP Tony menjelaskan, pelecehan terhadap siswa SMK tersebut berlangsung pada tahun 2021-2022.
Tersangka MHS ketika itu bekerja sebagai pelatih paskibra di salah satu SMK di Muara Enim.
Para korban yang terbujuk rayuan pelaku, sering didekati tersangka dan mengajaknya untuk tidur di kos tersangka.
Kedekatan itu juga dimanfaatkan tersangka sehingga tawarannya untuk dapat membantu meloloskan para korban sebagai anggota TNI maupun Polri dipercayai.
“Berdasarkan pengakuan tersangka jumlah korban 10 orang. Namun yang melaporkan dan berlaku sebagai saksi korban ada tujuh orang,” ujarnya.
Sedangkan, tersangka MHS juga mengakui motif dirinya melakukan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.
Dia menyebut dirinya juga pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan dua tetangganya.
Pelecehan tersebut dialaminya saat masih menjadi murid sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Semenjak kejadian itulah membekas dan trauma.
Meski demikian, perbuatan tak senonoh serupa dilakukannya kepada siswa SMK yang dibinanya pada tahun 2020-2022.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Sripoku.com/Ardani Zuhri, Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra, Tribun-Medan.com, KompasTV)