“Rencana Desember tahun ini akan menikah, bahkan saya sudah ngomong sama teman-teman,” ujar MHS.
Dengan kejadian tersebut, rencana tersangka untuk menikah pada tahun ini kemungkinan besar gagal.
“Namun dengan kejadian ini kemungkinan gagal,” kata pria berkacamata tersebut.
Kronologi Kasus Pelecehan Menyimpang
Berikut pengakuan tersangka MHS di depan penyidik, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ribut-ribut Soal Penggantian Nama Anggota Paskibraka Nasional di Sultra, Ini Penjelasan Kesbangpol
Menurut MHS, dirinya melakukan pelecehan saat menjadi pengajar di salah satu SMK di Kecamatan Gelumbang periode 2020-2022.
Saat itu, dirinya sekaligus menjadi pelatih Paskibra di sekolah tersebut.
Sebagai tenaga pengajar dan masih bujangan, ia pun tinggal di asrama guru sekolah tersebut.
Lokasi asrama yang ditinggalinya itu letaknya tidak jauh dari kontrakan siswanya yang berjarak sekitar 300-500 meter.
Karena sudah kenal dan tempat tinggal mereka berdekatan, tersangka kadang-kadang sering menginap di rumah kontrakan siswanya itu.
“Karena sering menginap akhirnya ada rasa-rasa,” katanya.
“Jadi sering pegang paha, dan badan, bahkan ada yang berhubungan intim,” jelasnya menambahkan.
Pertama kali melakukan berhubungan badan, kata MHS, hanya secara naluriah saja.
Dia menyebut para korbannya ternyata mau meladeni dirinya yang memposisikan diri sebagai perempuannya.
“Siswa yang dicabulinya ada lima orang dan tidak ada yang dipaksa,” klaim MHS.