Saat pengambilan keterangan, korban mengakau bahwa organ vitalnya mengeluarkan darah usai dirudapaksa.
Darah tersebut sempat menempel di tembok dan sprei.
"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," aku Mayor Ussama.
Baca juga: Gegara Disalip Jadi Alasan Pelaku Kejar Pemuda di Kendari Sultra Pakai Parang hingga Bakar Motor
8. Korban dan Terduga Pelaku Ciuman 5 Menit
Mayor Ussama menjelaskan, korban dan terduga pelaku sempat ciuman selama lima menit.
"Sebelum kejadian tersebut, sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, mereka berciuman lebih kurang lima menit. Artinya, adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya," kata Mayor Ussama.
Ia menambahkan, bahwa terduga pelaku membantah me-rudapaksa korban.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," beber Mayor Ussama.
"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalam proses pembuktian selanjutnya," lanjutnya.
9. Terduga Pelaku Ingin Nikahi Korban
Terduga pelaku bersedia nikahi korban.
Hal tersebut telah ditawarkan pelada orangtua korban.
"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari," ujar Mayor Ussama.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum," sambungnya.
Baca juga: RESMI Pengumuman Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Mulai Diberlakukan Presiden Jokowi Tahun 2024
10. Akan Tindak Tegas
Mayor Ussama menegaskan, akan berlaku tegas.
"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
"Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya. (*)
(Tribunneewssultra/Sugi Hartono)