RESMI Pengumuman Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Mulai Diberlakukan Presiden Jokowi Tahun 2024

Ramai kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 7 persen.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ramai kabar kenaikan gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 7 persen. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ramai kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 7 persen.

Benarkah gaji PNS 2023 naik 7 persen?

Berikut ulasan lengkap dengan penjelasannya.

Kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, sebagaimana penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Menjelang pengumuman tersebut, bocoran bahwa gaji PNS akan naik 7 persen.

Bocoran ini mengacu pada kenaikan gaji PNS sebelumnya, sebagaimana mengacu PP No 15/2019.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikan gaji PNS sebesar 5 persen, menjadi sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya

1. Golongan I

- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Golongan II

- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved