Ternyata 2,3 Juta Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR

Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa terkecuali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa terkecuali.

Pegawai pemerintah non-ASN yang diangkat menjadi PPPK tentu saja harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut data BKN, total tenaga honorer yang memenuhi syarat diangkat sebagai ASN sebanyak 2.360.363.

Data ini sudah sesuai dengan apa yang dipaparkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah tenah mencari solusi bersama untuk masa depan pegawai pemerintah non-ASN.

Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Wododo (Jokowi).

Anas membeberkan, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal.

Namun, Anas dkk juga harus memutar otak agar tak terjadi pembengkakan anggaran ketika mengurus tenaga honorer.

Baca juga: Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta

DPR Minta Honorer Diangkat Jadi PPPK

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR-RI) Junimart Girsang menegaskan, bahwa pemerintah harus mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan Junimart Girsang melalui keterangan tertulisnya pada 14 April 2023 lalu.

Pengangkatan akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menurut politisi PDIP tersebut, pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK harus dilakukan tanpa kecuali paling lama 28 November 2023.

Pasalnya, status tenaga honorer akan dihapus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved