Ternyata 2,3 Juta Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR
Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa terkecuali.
Pegawai pemerintah non-ASN yang diangkat menjadi PPPK tentu saja harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut data BKN, total tenaga honorer yang memenuhi syarat diangkat sebagai ASN sebanyak 2.360.363.
Data ini sudah sesuai dengan apa yang dipaparkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah tenah mencari solusi bersama untuk masa depan pegawai pemerintah non-ASN.
Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Wododo (Jokowi).
Anas membeberkan, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal.
Namun, Anas dkk juga harus memutar otak agar tak terjadi pembengkakan anggaran ketika mengurus tenaga honorer.
Baca juga: Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta
DPR Minta Honorer Diangkat Jadi PPPK
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR-RI) Junimart Girsang menegaskan, bahwa pemerintah harus mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan Junimart Girsang melalui keterangan tertulisnya pada 14 April 2023 lalu.
Pengangkatan akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Menurut politisi PDIP tersebut, pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK harus dilakukan tanpa kecuali paling lama 28 November 2023.
Pasalnya, status tenaga honorer akan dihapus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
honorer
ASN
PPPK
Aparatur Sipil Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
honorer diangkat jadi PPPK
honorer diangkat jadi ASN
Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta |
![]() |
---|
BLT Dana Desa Tahap 2 Cair Juli 2023, Lengkap Tanggal dan Cek Nama Penerima Bansos Rp900 Ribu |
![]() |
---|
Jadwal Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Lengkap Tanggal dan Nama Penerima BLT Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini |
![]() |
---|
Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.