"Kami sudah menyurat ke Inspektorat untuk menghitung adanya kerugian negara dari lelang kapal itu," ucap Honesto saat ditemui di Polda Sultra, Senin (26/6/2023).
"Kemungkinan habis Lebaran Idul Adha 2023 kami akan ekspos hasil auditnya," kata Kasubdit III Tipikor Polda Sultra manambahkan.
Honesto mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan sejak dilaporkan ke Polda pada 2022 lalu.
Polda Sultra menyelidiki pengadaan yacht jenis Azimut Atlantis 43 tersebut dari proses tender di Biro Umum Provinsi Sultra pada tahun 2020.
"Dilaporkan karena diduga harga pembelian kapal pesiar mewah tersebut kemahalan," ujar AKBP Honesto.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Yacht Rp9 M di Pemprov Sulawesi Tenggara, 10 Orang Diperiksa Polisi
Honesto mengungkapkan pengadaan kapal pesiar tersbeut diproses lelang menghabiskan anggaran Rp9,9 miliar.
Kapal tersebut juga digunakan Pemprov Sultra untuk operasional Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sejak tahun 2020.
"Untuk saat ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak 10 orang terdiri PPTK, Pokja, agen kapal, Kepala Biro Umum, mantan Kepala Biro Umum, Bea Cukai dan LPSE," ungkapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)