TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GAS.
GAS diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus pertambangan di Wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan GAS ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam.
Hanya saja, Ade tidak merincikan peran apa yang dilakukan oleh GAS dalam kasus tersebut hingga ia harus ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 38 Pimpinan Perusahaan Tambang Akan Diperiksa Kejati Sultra Jadi Saksi Dugaan Korupsi PT Antam Konut
"Untuk perannya jelas, penyidik melihat peran dalam tindak pidana korupsi itu, dalam pelaksanaan KSO tadi," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Ade mengatakan soal peran Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining sudah masuk dalam wilayah penyidikan.
"Itu subtansi penyidikan," ujar Asisten Intelijen Kejati Sultra.
Ditanya mengenai peran yang dilakukan GAS dalam tindak pidana korupsi tersebut diketahui oleh atasannya atau tidak, akan terlebih dahulu dilakukan pendalaman.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Direktur PT KKP dan Manager PT Antam Pekan Ini
"Nanti didalamilah itu, masih dalam pendalaman," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)