Sampai saat ini, polisi menetapkan R (57) sang ayah kandung E (26) yang melahirkan ketujuh bayi tersebut sebagai tersangka.
“Tersangka bisa lebih dari satu,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi di lokasi penemuan kerangka.
Sedangkan E, kata Agus, berstatus sebagai saksi korban.
“Sekarang masih kami mintai keterangan di mapolres. Kondisi psikologisnya sudah baik, kemarin sempat syok,” jelas Agus.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)