TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pihak perwakilan PT Kurnia Sulawesi Karyatama, pengelolah parkiran di Pasar Mandonga mengamuk.
Bahkan perwakilan PT Kurnia, nyaris adu jotos dengan pejabat Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Insiden tersebut, Selasa (20/6/2023), sekira pukul 10.30 WITA. saat pihak PT Kurnia berdiskusi dengan pejabat Pemkot Kendari, terkait pengelolaan parkir di Pasar Basah Mandonga.
Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 36 detik, memperlihatkan pria berbaju kemeja abu-abu. Berbicara dengan nada tinggi ke pejabat pemkot.
Baca juga: Pimpinan PT Kurnia Mangkir Panggilan Pemkot Kendari, Diminta Kembalikan Kondisi Pasar Basah Mandonga
Pria tersebut diketahui sebagai pihak perwakilan PT Kurnia, yang diberi kuasa perusahaan mengelolah parkir di pasar tersebut.
Pria itu bahkan sempat mengajak adu jotos, karena tak terima dengan keputusan itu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, kejadian saat dirinya diminta pihak Perumda Pasar menyampaikan ke masyarakat terkait pengelolaan parkir.
Selama ini masyarakat mengeluh adanya pungutan liar parkir, yang masih dilakukan PT Kurnia. Meskipun sudah ada pemutusan kontrak.
Baca juga: Pengelolaan Pasar Basah Mandonga Kembali ke Perumda, DPRD Tegaskan Tak Perpanjang Kontrak PT Kurnia
Sehingga pemkot menilai PT Kurnia melakukan pungtan liar, kepada pedagang dan warga pengunjung.
"Perumda pasar ini mengundang kami bersama dinas perdagangan untuk menjelaskan ke masyarakat tanggal 31 juni sampai 30 juni digratiskan untuk parkir," ujar Kurniawan saat dikonformasi via telepon, Selasa (20/6/2023).
Pemkot memutuskan kontrak pengelolaan parkir, karena perusahaan melanggar klausul kontrak.
"Pelanggarannya itu salah satunya merubah fungsi lahan parkir, dengan menambah lapak pedagang. Sehingga areal parkir di pasar basah itu jadi sempit," jelasnya.
"Menurut ketentuang perjanjian kalau ada penambahan lapak diareal parkir harus ada persetujuan pihak pertama dalam hal ini Perumda pasar."
"Namun kenyataannya itu tidak dilakukan pt kurnia,"urainya menambahkan
Pemkot Kendari juga sudah melayangkan teguran ke PT Kurnia, terkait masalah tersebut hanya tidak dihiraukan.
Selain itu, Kurniawan menguraikan pelanggran PT Kurnia Sulawesi Karyatama dalam klausul perjanjian tertuang di pasal 7 ayat (3) dan pasal 4 ayat 2.
Dimana dalam aturann itu Pasal 7 ayat 2 pihak PT Kurnia tidak bisa merubah lahan parkir menjadi tempat lapak pedagang.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap di Rumah Orangtuanya, Lagi Istirahat
Sementara ketentuan pasal 4 ayat 2 mengatur legalitas operasional perusahaan sebagai pengelolah harus memiliki KBLI jasa parkir serta terdaftar di akun Andministrasi Hukum Umum (AHU) dan DPM PTSP.
"Tapi setelah dicek tidak terdaftar di AHU Online dan PTSP, jadi tidak ada legal standingnya," katanya.
"Sehingga dari ketentuan itu, kami menilai PT Kurnia sudah menyimpang dari perjanjian tersebut," jelasnya.
Kurniawan mengatakan, pihak PT Kurnia memiliki kontrak dengan Perumda Pasar dalam hal pengelolaan parkir sampai Maret 2025.
Namun, dalam perjanjian itu, Pemkot dan Perumda pasar bisa melakukan pemutusan sepihak jika pihak PT Kurnia melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kendari Expo UMKM Digelar Pemkot, Promosi Produk Unggulan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
"Jadi dalam ketentuan pengelolaah parkir tersebut PT Kurnia berhak sampai 31 maret 2025 berdasarkan kewenangan dan kedudukan yang sah."
"Artinya, batasan mengelolah parkir sesuai isi perjanjian bukan menambah lapak," jelas Kabag Hukum Pemkot Kendari.
Keputusan tersebut kemudian memicu ketegangan, PT Kurnia dengan pemkot saat membahas masalah itu.
Kurniawan juga mempersilahkan PT Kurnia, untuk menggugat melalui jalur PTUN jika merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak tersebut.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)