Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama untuk tahun 2024, sehinga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan, akan mendapat Rp6 juta per bulan.
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa.
Belum ditambahkan dengan tunjangan.
Pasalnya, PNS di Indonesia menerima sejumlah tunjangan, termasuk tukin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, bahwa pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.
Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.
"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwa kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).
Baca juga: Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya
Selain merombak tukin PNS, Azwar tak pernah penyebutkan akan menghapus tunjangan lainnya.
Dengan kata lain, belum bisa dipatikan kebenarannya apakah tunjangan anak, tunjangan istri/suami hingga tunjangan makan akan dihapus.
Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000