Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus?

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncul kabar, bahwa bukan saja tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus. Benarkah demikian?

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Muncul kabar, bahwa bukan saja tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus.

Benarkah demikian?

Pemerintah memang tengah mengatur ulang ketentuan tukin PNS.

Aksi ini bersamaan dengan upaya kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Rencananya, kebijakan terbaru ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Sehingga, belum ada kepastian gaji PNS naik berapa.

Meskipun demikian, mulai muncul spekulasi, bahwa gaji PNS hingga 10 kali lipat.

Konon, kenaikan gaji ini akan terealisasi dengan cara mengganti tukin PNS menjadi sistem gaji tunggal (single salary).

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap Formasi PPPK Guru dan Nakes 2023 hingga Jadwal Tahapannya

Selain itu, ada pula kisi-kisi bahwa gaji PNS akan naik RP6 juta per bulan.

Prediksi ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS tahun 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan hal tersebut, itu berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Halaman
123