Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.
Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.
Azwar menegaskan, PNS berprestasi akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi.
"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwa kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).
Selain tukin, ada pula tunjangan tambahan bagi PNS.
Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:
Baca juga: Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)