Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Sebelum pengumuman gaji PNS naik untuk tahun 2024, pemerintah sedang merancang ketentuannya.

Ketentuan tersebut dikabarkan akan mengatur besaran gaji PNS 2024 hingga perombakan tunjangan kinerja (tukin).

Khusus besaran gaji PNS, mulai muncul kisi-kisi angkanya.

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS naik RP6 juta pada tahun 2024.

Prediksi kenaikan gaji PNS ini bukannya tanpa alasan.

Landasan ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Baca juga: Selain Tukin PNS Dirombak dan Gaji Naik, Kenaikan Pangkat Juga Dimudahkan Jadi 6 Kali Setahun

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan kenaikan gaji tersebut, itu berarti PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama, sehinga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah membeberkan bahwa pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.

Azwar menegaskan, PNS berprestasi akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwa kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Selain tukin, ada pula tunjangan tambahan bagi PNS.

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:

Baca juga: Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)