Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengatur ulang sisten tunjangan kerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaras dengan wacana kenaikan gaji pada tahun 2024.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah tengah mengatur ulang sisten tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengatur tukin PNS selaras dengan wacana kenaiakan gaji.

Rencananya, gaji PNS naik pada tahun 2024.

Wacana kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Sebelum hari H pengumuman tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dikabarkan merancang perhitungan tukin PNS.

KemenPAN-RB ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS.

PNS berprestasi akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, perombakan sistem pembayaran tukin PNS ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Kenaikan Gaji Juga Untuk Pensiunan

Azwar mengatakan, presiden meminta agar merevisi tukin dengan harapan mampu meningkatkan performa birokrat.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwa kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan menghitung beban keuangan negara untuk merealisasikan kenaiakan gaji PNS.

Mereka juga merombak aturan tukin agar bisa memacu kinerja PNS.

Azwar menjelaskan, kenaikan gaji dan perubahan sisten tukin akan diseleksi.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih," katanya.

"Kami usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak," sambungnya.

"Kami sedang exercise ini," imbuhnya.

Perubahan tukin PNS ini memang telah ramai dibahas.

Konon, tukin PNS akan digantikan dengan sistem gaji tunggal (single salary).

Single salary diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibahas di Baleg DPR, Naik Berapa? Begini Kata Fraksi PDI Perjuangan

Sistem single salary untuk penggajian PNS ini kembali diutarakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko baru-baru ini.

Bogat membeberkan hal itu setelah melaksanakan FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024 hingga 2045.

Dia memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk mencapai Indonesia Maju 2045, mulai dari penyederhanaan peraturan, reformasi sistem gaji dan pensiun PNS, percepatan pemberantasan korupsi, hingga digitalisasi pelayanan publik.

Bogat juga menyampaikan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan gaji tunggal.

"Dengan menggunakan sistem gaji tunggal dan pensiun yang layak," katanya.

Senada, wacana single salary ini juga telah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.

Menurut bendahara negara itu, sistem gaji tunggal harus dievaluasi terlebih dahulu.

Tujuannya, agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, sisten ini akan diterapkan secara bertahap.

"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara," ungkap Sri Mulyani waktu itu.

"Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap," sambungnya.

Sri Mulyani juga telah memberi kabar gembira kepada PNS, bahwa akan menerima 4 tunjangan tambahan.

Ini sesuai dengan menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya yang Diajukan Tahun Anggaran 2024.

PMK terbaru berkaitan juga dengan tunjangan tambahan yang diterima PNS.

Tentunya tunjangan tambahan yang akan diterima PNS di luar tunjangan sebelumnya.

Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik Tapi Tukin Diganti Single Salary, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS tersebut:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

- Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000. Tergantung dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)