Berulang kali korban meminta untuk mundur dari persidangan akibat sejumlah pertanyaan yang dilontarkan terkesan menyudutkan korban.
Ia mengatakan ada stigma yang beranggapan bahwa adanya fenomena pelecehan seksual disebabkan oleh kesalahan korban itu sendiri.
"Saya lihat betul korban menangis sejadi-jadinya setelah mengikuti persidangan. Dia bilang saya mau berhenti sidang, saya merasa sendiri di dalam persidangan tidak ada yang memebela saya. Semua pertanyaan menyudutkan," ungkapnya.
Diketahui, saat ini korban sudah mulai aktif menjalani perkuliahan kembali.
Namun, dikatakan Lily, bukan berarti dengan kembalinya korban berkuliah menandakan rasa trauma itu telah hilang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PN Kendari, kasus tersebut telah memasuki agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 April 2023 mendatang.(*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)