Catatan Kasus Pelecehan Seksual di Instansi Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) RI melalui Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 telah menerbitkan regulasi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Kasus serupa pernah dialami Agni (bukan nama sebenarnya).
Pers Mahasiswa Balairung Press menerbitkan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Agni.
Agni merupakan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang mesti mengalami kasus pelecehan saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kejadian tersebut terjadi saat Agni melakukan KKN di Maluku pada 2017 lalu.
Kasus tersebut menyeret salah seorang mahasiswa dengan inisial HS yang diduga sebagai pelaku.
Setelah melalui proses panjang, kasus yang menimpa Agni tersebut diketahui berakhir secara non-ligitasi.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan damai antara pihak kampus, Agni, dan HS.
Padahal, saat itu, Agni telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan telah memasuki tahap penyelidikan.
HS sendiri telah mengaku bersalah atas tindakan yang ia lakukan terhadap Agni.
Melalui keterangan pihak Rektorat UGM, kasus tersebut dianggap selesai bersamaan dengan adanya perjanjian damai yang telah ditandatangani bersama.
Mereka meyakini penandatanganan yang dilakukan Agni dilakukan secara sadar.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Pelecehan Oknum Guru Besar UHO Kendari Prof B Rencana Digelar Hari ini
Namun, adanya keputusan damai atas kasus Agni tersebut berakhir dengan munculnya kontroversi di kalangan mahasiswa dan warganet yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Di Makassar, melalui laporan Pers Mahasiswa Estetika pada 2021 lalu, berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus pelecehan yang terjadi di lingkup UNM.