Mata Lokal Memilih

Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025, KPU RI Banding Atas Putusan Pengadilan Menangkan Partai Prima

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding. Dalam putusan penundaan Pemilu itu, pengadilan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu tahun 2024 hingga Juli 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusannya pada Kamis (02/03/2023) mengabukan gugatan perdata Partai Prima dan memerintahkan penyelenggara untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KPU RI tersebut dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU, partai tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

KPU RI pun langsung merespon terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: Video Viral Bupati Konawe Kery Tak Terima Sultra Disebut Harus Sejahtera: Memangnya Kita Ini Miskin?

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, kata Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding,” kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

“KPU akan upaya hukum banding,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)